Sejarah KADIN Indonesia
(Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
Awal Mula Berdirinya KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, yang dikenal sebagai KADIN Indonesia, lahir dari semangat dan kebutuhan akan sebuah wadah tunggal yang mampu mewakili, mengoordinasikan, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha di Indonesia.
Pembentukan KADIN berawal dari inisiatif para pelaku usaha dan organisasi dagang di berbagai daerah yang merasa perlunya satu suara dalam menghadapi tantangan pembangunan ekonomi nasional. Setelah melalui berbagai pertemuan dan diskusi lintas daerah, akhirnya pada tanggal 24 September 1968, KADIN Indonesia secara resmi didirikan di Jakarta.
Pengakuan Resmi oleh Pemerintah
Empat tahun setelah pendiriannya, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui keberadaan dan peran strategis KADIN sebagai organisasi dunia usaha melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 1973.
Pengakuan ini memperkuat posisi KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyusun dan menjalankan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.
Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 1987
KADIN Indonesia kemudian memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui pengesahan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Undang‑undang ini menetapkan bahwa:
-
KADIN adalah satu-satunya organisasi yang menaungi seluruh dunia usaha di Indonesia, termasuk usaha milik negara (BUMN), koperasi, dan swasta.
-
Keanggotaan KADIN bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
-
KADIN bertugas membina dan mengembangkan kemampuan dunia usaha dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing.
Dengan UU ini, KADIN tidak hanya diakui sebagai organisasi profesional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pembangunan ekonomi nasional.
Transformasi dan Modernisasi
Seiring waktu, KADIN terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman — dari era Orde Baru, masa reformasi, hingga era digital dan ekonomi hijau saat ini.
Beberapa tonggak penting dalam perjalanan modernisasi KADIN:
-
Restrukturisasi internal organisasi agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
-
Digitalisasi layanan anggota, termasuk pendaftaran, pelatihan, dan dokumentasi usaha.
-
Peluncuran program Net Zero Hub dan inisiatif Transisi Energi sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
-
Kemitraan internasional dengan berbagai lembaga global untuk mendukung investasi, ekspor, dan transformasi industri.
Penguatan Status Hukum: Kepres No. 18 Tahun 2022
Pada 21 September 2022, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 yang menegaskan kembali bahwa:
-
KADIN adalah satu-satunya organisasi yang menaungi dunia usaha di Indonesia.
-
Tidak diperbolehkan adanya organisasi tandingan yang menggunakan nama atau fungsi serupa dengan KADIN.
-
Pemerintah dan instansi terkait hanya mengakui dan bekerja sama dengan KADIN Indonesia dalam urusan yang berkaitan dengan dunia usaha nasional.
Keputusan ini semakin mengukuhkan posisi KADIN sebagai mitra utama pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun ekonomi nasional.
KADIN Hari Ini
Saat ini, KADIN Indonesia telah memiliki jaringan luas yang mencakup:
-
KADIN Provinsi di seluruh 38 provinsi
-
KADIN Kabupaten/Kota di lebih dari 500 daerah
-
Ribuan anggota yang terdiri dari perusahaan besar, menengah, kecil, koperasi, UMKM, serta asosiasi industri
Dengan kepemimpinan yang inklusif dan visi yang progresif, KADIN terus mendorong transformasi dunia usaha Indonesia ke arah yang lebih kompetitif, digital, berkelanjutan, dan siap menghadapi pasar global.
