Transisi Energi Kadin

Loading

Fungsi Kadin

Fungsi KADIN Indonesia

(Kamar Dagang dan Industri Indonesia)

Sebagai organisasi payung dunia usaha di Indonesia, KADIN Indonesia memiliki berbagai fungsi penting yang diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Fungsi-fungsi ini mencakup peran dalam pembangunan ekonomi nasional, pengembangan dunia usaha, serta sebagai mitra strategis pemerintah.

1. Wadah Tunggal Dunia Usaha

KADIN berfungsi sebagai organisasi tunggal yang menaungi berbagai jenis usaha:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Perusahaan Swasta

  • Koperasi

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

  • Asosiasi bisnis dan sektor industri

Ini membuat KADIN menjadi representasi resmi dunia usaha dalam forum nasional dan internasional.

2. Mitra Strategis Pemerintah

KADIN menjadi jembatan komunikasi dan koordinasi antara dunia usaha dan pemerintah dalam:

  • Penyusunan kebijakan ekonomi

  • Reformasi regulasi usaha dan investasi

  • Penentuan arah pembangunan industri nasional

  • Advokasi terhadap regulasi yang berdampak pada sektor bisnis

3. Pembina dan Pengembang Dunia Usaha

KADIN berfungsi sebagai pembina untuk meningkatkan kapasitas, daya saing, dan keberlanjutan dunia usaha melalui:

  • Pelatihan dan sertifikasi SDM

  • Bimbingan teknis dan manajerial

  • Pendampingan legal dan regulasi

  • Edukasi digitalisasi dan transisi energi

4. Fasilitator dan Penghubung Dunia Usaha

KADIN memfasilitasi hubungan antar pelaku usaha melalui:

  • Business Matching dan Forum Investasi

  • Kemitraan antara usaha besar dan UMKM

  • Jaringan perdagangan domestik dan internasional

  • Penyelenggaraan pameran dagang, misi dagang, dan konferensi

5. Penguatan Ekspor dan Daya Saing Global

Melalui unit dan komite terkait, KADIN membantu pelaku usaha Indonesia untuk:

  • Menembus pasar ekspor

  • Memenuhi standar internasional

  • Mengakses sertifikasi dan informasi pasar luar negeri

  • Mengurus dokumen ekspor seperti Certificate of Origin (COO)

6. Pendorong Inovasi dan Ekonomi Hijau

KADIN aktif mendorong:

  • Transisi energi dan Net Zero Emissions

  • Pemanfaatan teknologi digital dan industri 4.0

  • Ekonomi sirkular dan green investment

  • Akses pembiayaan hijau dan pasar karbon

7. Pelayanan dan Perlindungan Anggota

KADIN memberikan berbagai layanan untuk anggotanya, seperti:

  • Advokasi hukum dan mediasi sengketa usaha

  • Akses pembiayaan dan pendampingan perbankan

  • Informasi pasar, kebijakan, dan peluang usaha

  • Bantuan pengurusan perizinan dan legalitas usaha

8. Pembinaan UMKM

KADIN memberi perhatian besar pada sektor UMKM melalui:

  • Pelatihan kewirausahaan

  • Digitalisasi dan perluasan pasar

  • Kemitraan dengan perusahaan besar

  • Akses pembiayaan mikro dan inkubasi bisnis

9. Menjalin Kerja Sama Internasional

KADIN berperan aktif dalam:

  • Misi dagang luar negeri

  • Kerja sama bilateral dan multilateral

  • Keanggotaan di organisasi dagang internasional (ICC, ASEAN-BAC, dsb.)

  • Promosi investasi dan penguatan diplomasi ekonomi